Saat hendak membeli rumah bekas hingga take over rumah, terdapat syarat wajib yang harus kamu lakukan yaitu proses balik nama. Proses balik nama sertifikat rumah memang perlu dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru melalui pergantian SHM.
Pada proses pembelian rumah bekas memang sangat penting melakukan upaya balik nama sertifikat. Karena hal itu sangat sensitif yang mana kerap menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli atas hak kepemilikan tanah atau bangunan.
Lebih parahnya lagi, kasus sengketa hak kepemilikan tersebut tidak hanya terjadi kepada mereka yang tidak saling kenal saja, namun juga dialami oleh mereka yang saling kenal karena memiliki hubungan keluarga atau saudara.
Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah terdapat beberapa syarat dan sejumlah biaya yang perlu disiapkan. Lantas, apa saja syarat balik nama sertifikat rumah dan berapa biayanya?
Kamu bisa mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri atau meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, jika kamu tidak ada waktu mengurusnya sendiri dan ingin meminta bantuan PPAT, maka berikut ini akan dijelaskan syarat, cara, dan biaya mengurus balik nama sertifikat rumah dengan meminta bantuan PPAT :
Jika memilih balik nama sertifikat rumah dengan meminta bantuan PPAT, maka kamu harus menyerahkan sejumlah dokumen permohonan balik nama sertifikat rumah, diantaranya yaitu :
Adapun cara dan biaya balik nama sertifikat rumah dengan meminta bantuan PPAT adalah sebagai berikut :
Pengecekan sertifikat hak milik rumah ini dilakukan di kantor BPN setempat dengan tujuan untuk mengetahui legalitas serta keabsahan sertifikat rumah.
Biaya pengecekan sertifikat yang harus dikeluarkan di setiap daerah berbeda – beda, namun umumnya sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB.
Adapun biaya notaris atau PPAT yang harus dibayarkan adalah mulai dari Rp. 200.000 atau berupa kesepakatan yang sudah ditentukan bersama.
AJB adalah dokumen pernyataan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan proses pembuatanAJB juga tentunya membutuhkan sejumlah biaya.
Pembuatan AJB dilakukan oleh PPAT dan dalam penerbitannya harus dibayar oleh kedua pihak, yaitu sebesar 5 persen dari nilai transaksi.
Namun dalam hal penentuan biaya, biasanya antara pihak PPAT, penjual, dan pembeli sudah memiliki kesepakatan harga. Untuk proses pembuatannya sendiri biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.
Selain itu, ada juga sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses peralihan hak ini membutuhkan biaya sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak.
Kemudian dibutuhkan juga biaya pelayanan informasi untuk Niai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang dan biaya pengecekan sertifikat tanah dengan biaya mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
Baca juga: MD Pictures Jual Saham Untuk Produksi Lebih Banyak Film
Mengelola notifikasi di smartphone memang penting, apalagi kalau notifikasi tersebut berasal dari layanan yang seringkali…
Apakah kamu pernah merasa risih saat ada orang lain yang iseng meminjam ponselmu dan tiba-tiba…
Vivo kembali menghadirkan inovasi terbaru di dunia smartphone dengan merilis Vivo V40 SE. Smartphone ini…
Mungkin kamu sedang mencari ponsel baru yang canggih dengan harga yang terjangkau? Nah, Samsung Galaxy…
Mencari smartphone murah dengan RAM besar kini semakin mudah. Banyak pilihan yang menawarkan performa terbaik…
Halo teman-teman! Siapa di sini yang lagi nyari smartphone baru tapi dengan harga yang nggak…