Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Simak di Sini!
Salah satu pelayanan BPJS adalah membantu biaya persalinan. Namun, sejumlah prosedur dan ketentuan diatur oleh BPJS itu sendiri.
Untuk alasan ini, sangat penting untuk memahami berbagai ketentuan dan prosedur yang diterapkan dalam layanan mereka. Harapannya, seluruh peserta BPJS Kesehatan tidak mengalami kesulitan atau hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, termasuk biaya persalinan.
Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
USG
Seperti halnya Pelayanan Bersalin, Layanan USG (USG) juga akan diberikan dengan cara yang sama kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan. Layanan USG ini hanya dapat dilakukan satu kali selama kehamilan.
Artinya ibu hamil hanya dapat menerima pemeriksaan USG menggunakan Pelayanan BPJS Kesehatan 1 kali selama 1 periode kehamilan hingga persalinan. Proses ini harus dilakukan dengan merujuk dokter kandungan yang telah memeriksa peserta dan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: 6 Film Barat Terbaik yang Kamu Harus Tonton
Bersalin Normal
Untuk pelayanan persalinan bagi peserta BPJS Kesehatan, biaya persalinan akan ditanggung oleh BPJS Kesehata. Namun harus dilakukan sesuai dengan pengaturan yang diterapkan oleh BPJS, termasuk sejumlah prosedur lain yang dipersyaratkan.
Mengenai biaya persalinan, yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan maksimal Rp 600.000 untuk setiap persalinan. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan melebihi jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi.
Operasi Caesar
Dalam kondisi tertentu, peserta BPJS mungkin tidak dapat bersalin secara normal dan harus melalui operasi caesar, memerlukan perawatan khusus dan umumnya tidak dapat dikelola di fasilitas pelayanan kesehatan karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan medis lainnya. Operasi caesar umumnya dianjurkan jika di tengah persalinan normal tidak berjalan sebagaimana mestinya, jika janin dalam posisi sulit untuk melahirkan secara normal (misalnya, bayi sungsang), atau jika janin terlalu besar untuk dilahirkan.
Proses Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk melahirkan dengan kartu BPJS, hal yang harus dilakukan sebelum melahirkan adalah pergi ke fasilitas kesehatan 1 (klinik, puskesmas, praktek dokter) yang tertera pada kartu peserta BPJS. Jika tidak darurat, Anda tidak boleh langsung ke rumah sakit.
Jika Anda membutuhkan fasilitas yang lebih memadai untuk persalinan, Anda akan menerima surat rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan 2 (rumah sakit) atau bidan yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Hanya diperlukan surat rujukan ketika terjadi keadaan darurat seperti peralatan medis yang tidak memadai dari fasilitas kesehatan 1 dan mengharuskan pasien untuk meninggalkan rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap.
Surat referensi yang dikeluarkan berlaku selama kurang lebih 1 bulan dan hanya digunakan untuk tiga kali ujian. Setelah berakhirnya masa berlaku, pasien harus kembali mengeluarkan surat rekomendasi.
Beberapa dokumen perlu disiapkan pada saat melahirkan dengan BPJS. Dokumen yang dimaksud antara lain:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat rujukan dari faskes 1.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
Proses persalinan menggunakan BPJS tidak dapat dilakukan langsung ke rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat, sebaliknya peserta harus terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan 1 untuk mengurus surat rujukan.
Cara mendaftarkan kelahiran bayi
Pasien harus mendaftarkan anaknya sesegera mungkin. Pasien memiliki waktu 3 hari kerja 24 jam untuk mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan anak antara lain akta kelahiran, kartu BPJS orang tua dan kartu keluarga (KK). Pilihan kelas untuk anak Pendaftaran setelah lahir dapat disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh orang tua.
Nah, itulah syarat dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Sumber: https://beritakubaru.com/