Antara SIM dan sebuah kendaraan itu mengingatkan kita pada sebuah pepatah yang berbunyi “Dimana ada gula, pasti disitu ada semut“. Ya jelas demikian, sebab SIM dan sebuah kendaraan merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Oleh karenanya memiliki SIM menjadi kewajiban bagi setiap pengendara, baik itu pengendara roda dua maupun pengendara roda empat. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa perkembangan teknologi gadget dan internet dapat memudahkan kita dalam berbagai urusan, termasuk dalam membuat SIM baru.
Nah, secara kebetulan juga pada kesempatan kali ini akan membahas seputar cara membuat SIM online. Tanpa banyak panjang lebar lagi, mending kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.
Cara Membuat SIM Online Melalui Situs POLRI
-
Buka browser pada ponsel dan kunjungi laman -> https://sim.korlantas.polri.go.id, lalu pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
-
Pilih menu “Mulai”, kemudian isi data dengan benar pada menu “Data Permohonan”
-
Setelah itu klik menu “Lanjut”, lalu isi data pribadi seperti kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, nomor hp, dan lain sebagainya
-
Selanjutnya isi nomor yang bisa dihubungi saat keadaan darurat
-
Terdapat kolom yang mengharuskan peserta untuk mencantumkan nama orang tua kandung, serta data sertifikasi sekolah mengemudi yang dapat diisi “Ya atau Tidak“
-
Selanjutnya isi semua data yang diperlukan. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap
-
Setelah semua data diisi, silahkan klik menu “Lanjut“ dan lakukan konfirmasi daya yang telah diinput
-
Kemudian pilih tanggal kedatangan, lalu isi kode verifikasi dan klik menu “Kirim“
-
Apabila proses registrasi berhasil, silahkan pilih menu “Ok“
-
Sesudah mendapatkan bukti registrasi online, maka pendaftar akan mendapatkan e-mail
-
Lalu lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau di teller BRI sesuai biaya yang tertera
-
Nantinya pendaftar harus mendatangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP serta surat keterangan kesehatan, sesuai dengan tanggal dan lokasi yang dipilih saat proses registrasi online
-
Pemohon harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang berupa ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan simulator.
Cara Membuat SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
-
Silahkan download aplikasi Sinar di Play Store, lalu install pada perangkat ponselmu
-
Kemudian lakukan verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP
-
Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukkan nomor NIK, lalu lakukan face recognition
-
Selanjutnya silahkan pilih jenis SIM (SIM A / SIM B / SIM C / SIM D)
-
Lalu lakukan pembayaran PNBP SIM bari
-
Nantinya akan ada ujian teori online yang didahului dengan simulasi contoh soal
-
Jika ujiannya dinyatakan lulus, maka kamu akan mendapatkan QR code
-
Setelah itu pilih Satpas, lalu lanjutkan dengan memilih ujian praktek.
Setelah lulus dalam tahap registrasi melalui aplikasi SINAR, nantinya kamu harus tetap mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian sidang.
BACA JUGA : MEMILIH MOBIL BEKAS UNTUK PEMULA
Berapakah Biaya Membuat SIM Baru?
-
SIM A: Rp 120.000
-
SIM B I: Rp 120.000
-
SIM B II: Rp 120.000
-
SIM C: Rp 100.000
-
SIM C I: Rp 100.000
-
SIM C II: Rp 100.000
-
SIM D: Rp 50.000
-
SIM D I: Rp 50.000
-
SIM internasional: Rp 250.000
Biaya Memperpanjang SIM
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM B I : Rp 80.000
-
SIM B II: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM C I: Rp 75.000
-
SIM C II: Rp 75.000
-
SIM D: Rp 30.000
-
SIM D I: Rp 30.000
-
SIM internasional: Rp 225.000.