Syarat, Cara, dan Biaya Urus Balik Nama Sertifikat Rumah Lewat PPAT, Simak Selengkapnya di Sini!
Saat hendak membeli rumah bekas hingga take over rumah, terdapat syarat wajib yang harus kamu lakukan yaitu proses balik nama. Proses balik nama sertifikat rumah memang perlu dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru melalui pergantian SHM.
Pada proses pembelian rumah bekas memang sangat penting melakukan upaya balik nama sertifikat. Karena hal itu sangat sensitif yang mana kerap menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli atas hak kepemilikan tanah atau bangunan.
Lebih parahnya lagi, kasus sengketa hak kepemilikan tersebut tidak hanya terjadi kepada mereka yang tidak saling kenal saja, namun juga dialami oleh mereka yang saling kenal karena memiliki hubungan keluarga atau saudara.
Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah terdapat beberapa syarat dan sejumlah biaya yang perlu disiapkan. Lantas, apa saja syarat balik nama sertifikat rumah dan berapa biayanya?
Kamu bisa mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri atau meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, jika kamu tidak ada waktu mengurusnya sendiri dan ingin meminta bantuan PPAT, maka berikut ini akan dijelaskan syarat, cara, dan biaya mengurus balik nama sertifikat rumah dengan meminta bantuan PPAT :
1. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan Meminta Bantuan PPAT
Jika memilih balik nama sertifikat rumah dengan meminta bantuan PPAT, maka kamu harus menyerahkan sejumlah dokumen permohonan balik nama sertifikat rumah, diantaranya yaitu :
- Dokumen sertifikat tanah asli
- Dokumen KTP pembeli dan penjual
- Dokumen Akta Jual Beli Rumah dari PPAT
- Dokumen bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan
- Dokumen Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
2. Cara Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Dengan Meminta Bantuan PPAT
Adapun cara dan biaya balik nama sertifikat rumah dengan meminta bantuan PPAT adalah sebagai berikut :
- Pengecekan Sertifikat
Pengecekan sertifikat hak milik rumah ini dilakukan di kantor BPN setempat dengan tujuan untuk mengetahui legalitas serta keabsahan sertifikat rumah.
Biaya pengecekan sertifikat yang harus dikeluarkan di setiap daerah berbeda – beda, namun umumnya sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
- Validasi Pajak
Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB.
Adapun biaya notaris atau PPAT yang harus dibayarkan adalah mulai dari Rp. 200.000 atau berupa kesepakatan yang sudah ditentukan bersama.
- Biaya AJB
AJB adalah dokumen pernyataan peralihan hak tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan proses pembuatanAJB juga tentunya membutuhkan sejumlah biaya.
Pembuatan AJB dilakukan oleh PPAT dan dalam penerbitannya harus dibayar oleh kedua pihak, yaitu sebesar 5 persen dari nilai transaksi.
Namun dalam hal penentuan biaya, biasanya antara pihak PPAT, penjual, dan pembeli sudah memiliki kesepakatan harga. Untuk proses pembuatannya sendiri biasanya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.
- Biaya Lainnya
Selain itu, ada juga sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses peralihan hak ini membutuhkan biaya sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak.
Kemudian dibutuhkan juga biaya pelayanan informasi untuk Niai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang dan biaya pengecekan sertifikat tanah dengan biaya mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
Baca juga: MD Pictures Jual Saham Untuk Produksi Lebih Banyak Film