Ingin Balik Nama Sertifikat Rumah Bekas? Simak Dulu Hal Berikut!

Sumber: Amartha Blog

Selain untuk jual beli rumah bekas, balik nama sertifikat rumah juga perlu dilakukan untuk rumah warisan atau rumah hibah. Syarat serta tata cara pengurusan pergantian nama kepemilikan rumah warisan dan rumah bekas agak berbeda. 

Namun, saat ini kamu baru saja membeli rumah bekas dan ingin mengetahui syarat dan tata cara mengurus pergantian nama kepemilikannya. Bagi kamu yang belum paham, silahkan simak penjelasan dibawah ini !

Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan saat ingin melakukan balik nama sertifikat rumah bekas yaitu : 

Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah Bekas Dengan Bantuan PPAT

Sumber: Tirto.id

Jika memilih meminta bantuan PPAT maka terdapat beberapa syarat berkas yang perlu disiapkan antara lain berkas permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, SSP PPH, serta SSB BPHTB. 

Baca juga: Rekomendasi Jam Tangan Simple Pria

Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah Bekas Sendiri Di Kantor BPN

Sumber: Tribun Solo

Dan jika memilih untuk mengurusnya sendiri, maka dokumen yang perlu disiapkan sama seperti berkas saat meminta bantuan PPAT. Namun terdapat syarat tambahan yaitu harus membawa surat pengantar dari PPAT, SPPT PBB, izin peralihan hak, serta surat pernyataan dari calon penerima hak. Untuk syarat izin peralihan hak hanya dibutuhkan khusus untuk balik nama sertifikat rumah susun atau tanah milik negara. 

Setelah semua syarat balik nama sertifikat rumah berupa dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah membawa semua dokumen tersebut ke kantor BPN. Kemudian pihak BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama. Selanjutnya pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama, kemudian mengubahnya dengan nama pemegang hak yang baru. Baik di buku tanah atau sertifikat rumah. 

Kemudian sertifikat rumah dengan nama pemilik baru akan diproses setelah semua dokumen yang diajukan tadi dibubuhi paraf oleh Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk. Setelah itu, kamu sebagai pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari kerja, terhitung mulai dari hari pertama pengajuan. 

Soal biaya balik nama sertifikat rumah bekas sama seperti biaya mengurus rumah warisan yang tergantung terhadap nilai NJOP tanah. Namun sebelum melakukan transaksi, kamu perlu melakukan terlebih dahulu pengecekan atas keaslian sertifikat lembaga terkait. Biaya pengecekan keabsahan biasanya sekitar Rp. 25.000 hingga Rp. 100.000. Namun, jika rumah yang akan kamu beli belum memiliki sertifikat, maka kamu harus cek terlebih dahulu bukti kepemilikan dan riwayat di kantor kelurahan setempat. Dan jangan lupa kamu juga harus mencari tahu tentang bukti batas lahannya. 

Ingat, kamu jangan pernah anggap remeh legalitas tempat tinggal karena baik tanah maupun rumah bekas merupakan salah satu investasi yang cukup menjanjikan. Karena itu, meskipun biaya balik nama rumah bekas terbilang mahal, namun pemilik rumah harus tetap kooperatif dalam melengkapi data balik nama sertifikat agar tidak ada yang dirugikan kemudian hari. 

Pada proses pembelian rumah bekas, upaya balik nama sertifikat rumah bekas memang  sangat penting dilakukan karena terlalu sensitif yang mana kerap kali terjadi kasus hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya. Bahkan parahnya lagi, kasus sengketa tersebut tidak hanya terjadi kepada mereka yang tidak kenal saja, namun terjadi juga kepada mereka yang memiliki hubungan keluarga atau saudara. 

Jadi, jika kamu tidak ingin disulitkan dengan persoalan balik nama sertifikat rumah bekas, sebaiknya membeli rumah baru saja. 

Baca juga: Morgan Stanley Jual 1,99 Juta Saham MD Pictures