Kemenag Resmi Membuka Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2022, Simak di Sini!

Sumber: Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren tahun 2022. Para calon penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren dari Kemenag sudah bisa mulai mengajukan proposal sejak 1 hingga 25 Maret 2022. 

Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren adalah implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpin Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak 2020. Program bantuan ini sudah didesain dalam sebuah konsep besar yang dinamai Peta Jalan Kemandirian Pesantren. 

Untuk informasi selengkapnya, berikut beberapa fakta mengenai Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dari Kemenag yang menarik untuk diketahui :

Disediakan 500 Paket Proposal Inkubasi Bisnis Pesantren Ditahun 2022

Sumber: Pelita Karawang

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa Kemenag menargetkan sebanyak 500 paket proposal Inkubasi Bisnis Pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan ditahun 2022 ini. 

Nantinya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada pesantren yang belum pernah menerima bantuan serupa. Sehingga pondok pesantren yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan inkubasi bisnis dari Kemenag, tidak bisa ikut mendaftar lagi. Hal itu agar sejalan dengan skema sasaran program ini, yaitu mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun 2022. 

Cara Mendapatkan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag 

Sumber: Inakini.com

Pondok pesantren yang ingin mendapatkan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengusul. Cara daftarnya dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. 

Pengajuan proposal bantuan bisa disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy). Kemudian, pondok pesantren yang berminat diharapkan mempersiapkan dan mengajukan proposal dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Bantuan yang bisa diunduh pada laman http://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/. 

Baca juga: Perlukah Indonesia Memiliki Kapal Pesiar?

Program Kemandirian Pesantren Sudah Berjalan Sejak Akhir Tahun 2022

Sumber: Kilas24.com

Kemudian Ali Ramdhani menjabarkan bahwa pilot project program Kemandirian Pesantren sudah berjalan sejak akhir tahun 2020 direplikasi pada 9 pondok pesantren. Kemudian tahun 2021, program kemandirian ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan Kemenag. Selanjutnya tahun 2022, program kemandirian ditargetkan bisa direplikasi pada 500 pesantren. 

Empat Kategori Pesantren Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis 

Sumber: NU Online

Ada empat kategori pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis. Pertama adalah pondok pesantren yang belum memiliki unit usaha. Kedua adalah pondok pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 250 juta. 

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini berujar kedua kategori pesantren tersebut mendapat bantuan sebesar Rp. 250 juta. 

Kemudian kategori ketiga adalah pondok pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 500 juta. Kategori pesantren ini mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500 juta. 

Dan kategori keempat adalah pondok pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 600 juta. Kategori pesantren ini menerima bantuan sebesar Rp. 600 juta. 

Replika serupa akan terus dilakukan pada tahun – tahun berikutnya dengan target yang lebih besar. Sehingga, pada tahun 2024 mendatang, program ini diharapkan akan bermuara pada “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”. 

Pada saat itu, diharapkan akan terwujudnya replikasi model kemandirian pada 5000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri serta membangun jejaring bisnis baik antar pesantren atau dengan pihak lain. 

Informasi mengenai pelaksanaan penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren ini bisa diakses melalui website dan media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. 

Baca juga: Pemotongan Pasokan Gas Rusia Berdampak ke 12 Negara di Eropa

Sumber: https://beritakubaru.com/